Selasa, 01 November 2011

Pembatas Sholat

Adalah sunnah hukumnya bagi kita ketika sedang sholat meletakkan pembatas (suatu tanda sebagai batas tempat kita sholat, seperti tongkat, kayu, sajadah dan lain sebagainya) di hadapan kita.

Diriwayatkan dari Abu Juhaim ra, dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda, "Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang mengerjakan solat mengetahui seberapa besar dosanya, niscaya dia akan memilih menunggu selama 40 dari pada dia lewat di depan orang yang sedang mengerjakan sholat". Kata perawi: Saya tidak ingat pasti, apakah Rasulullah Saw bersabda 40 hari ataukah 40 bulan ataukah 40 tahun. [Bukhari 510]

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, bahwa ketika Rasulullah Saw berangkat untuk melaksanakan sholat hari raya (di tanah lapang) beliau menyuruh kami menancapkan tombak di hadapannya, kemudian Nabi Saw sholat dengan menghadap ke arah tombak itu, sementara orang-orang sholat dengan bermakmum di belakangnya. Rasulullah Saw juga berbuat seperti itu ketika beliau sholat dalam perjalanan, kemudian para pemimpin kaum muslimin mengikuti ajaran Rasulullah Saw tersebut (yakni dengan menancapkan tabir pembatas di depan orang yang solat). [Bukhari 494]

Diriwayatkan dari Abu Juhayfah ra, bahwa Nabi Saw pernah mengimami sholat Zuhur dua rakaat dan sholat Asar dua rakaat di Bath-ha ketika dalam perjalanan, dengan menancapkan anazah (tongkat yang ujungnya bercabang) di depannya, sementara di luar batas anazah tersebut ada perempuan dan keledai berlalu lalang. [Bukhari 495]

Diriwayatkan dari Salamah bin Al Akwa ra, bahwa dia pernah melakukan sholat di belakang tiang tempat mushhaf, kemudian ada orang bertanya: "Hai Abu Muslim (panggilan Salamah bin Al-Akwa), mengapa kamu memilih tempat seperti itu untuk sholat?" Dia menjawab: "Karena saya pernah melihat Nabi Saw melakukan sholat dengan memilih tempat seperti ini". [Bukhari ]

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa Nabi Saw menghentikan hewan tunggangannya, kemudian beliau sholat dengan menghadap ke arah hewan itu. Saya (perawi) bertanya kepada Abdullah bin Umar: "Bagaimana jika hewan tersebut bangkit/bergerak-gerak?" Abdullah bin Umar menjawab: "Rasulullah Saw mengambil pelananya kemudian beliau letakkan di depannya sebagai pembatas ketika beliau melakukan sholat". Abdullah bin Umar juga melakukan solat seperti itu. [Bukhari 507]

Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Hibban : Berkata Abu al Qasim Saw, " Apabila seseorang dari kamu melaksanakan sholat, maka hendaklah ia jadikan (ia letakkan) sesuatu dihadapannya. Jika ia tidak mendapatkan apa-apa yang dapat diletakkan dihadapannya, maka hendaklah ia membuat suatu garis di hadapannya, sehingga tidak memberi mudharat sesuatu yang lewat dihadapannya". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan ibnu Hibban)

Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyAllahu ‘anhuma:

أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الْاِحتِلاَمَ وَرَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بـِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ، فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الْأَتاَنَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فيِ الصَّفِّ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

“Aku datang dengan menunggang keledai betina, saat itu aku menjelang ihtilam (mimpi basah/baligh) sementara Rasulullah Saw. sedang shalat mengimami manusia di Mina tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau. Lalu aku lewat di hadapan sebagian shaf, setelahnya aku turun dari keledai tersebut dan aku membiarkannya pergi merumput. Kemudian aku masuk (bergabung) ke dalam shaf. Tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 493 dan Muslim no. 1124 namun tanpa lafadz: إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ)

Dari lafadz إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ (tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau) dipahami bahwa Rasulullah Saw. shalat tanpa ada sutrah di hadapannya.

Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyAllahu ‘anhuma juga, ia berkata:

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ

“Nabi Saw. pernah shalat di tanah lapang sementara tidak ada sesuatu di hadapan beliau.” (HR. Ahmad 1/224 dan Al-Baihaqi 2/273)

Wallahu a`lam